WahanaNews.co | Penceramah,
Yahya Waloni,bungkam
saat tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (26/8/2021) malam.
Yahya baru saja
ditangkap di kediamannya,
daerah Cibubur, Jakarta
Timur.
Baca Juga:
Kasus Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara
Penangkapan Yahya Waloni dipimpin oleh
Wadirtipidsiber, Kombes Pol Himawan
Bayu Aji.
Pantauan wartawan, Yahya tiba sekitar pukul 18.30 WIB, bersama sejumlah penyidik Direktorat Tindak Pidana
Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Ia tampak mengenakan
baju batik dengan peci hitam.
Baca Juga:
Pengadilan Vonis Yahya Waloni 5 Bulan Penjara Karena Kasus Ujaran Kebencian
Namun, ia tak menggubris satu pun pertanyaan yang
diberikan oleh awak media.
Dia hanya melemparkan
salam sungkem kepada wartawan.
Kemudian, Yahya Waloni
langsung digiring masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.
Belum ada keterangan
secara utuh dari kepolisian terkait dengan kasus yang sedang didalami oleh
penyidik kepolisian terhadap penceramah tersebut.
"Iya benar
(ditangkap). (Kasus terkait) Penodaan agama," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Rusdi
Hartono, saat dikonfirmasi wartawan.
Informasi mengenai penangkapan ini juga dibenarkan oleh Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri.
Namun, Asep
belum membeberkan lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut.
"Benar," kata Asep, saat dimintai konfirmasi soal penangkapan Yahya Waloni.
Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke
Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan
penistaan agama terhadap Injil.
Yahya Waloni dinilai menista agama
dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.
Pelaporan tersebut tertuang dalam
Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan
kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa
(27/4/2021).
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan
bersama pemilik akun YouTube Tri
Datu.
Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni
menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Di dalam LP tersebut, mereka
disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal
28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP. [qnt]