WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo
sudah menandatangani UU Cipta Kerja, yang populer juga dengan istilah Omnibus Law, sekaligus menandai
pemberlakuannya secara resmi terhitung sejak 2 November 2020.
Dengan penandatanganan itu, maka sah pulalah sejumlah perubahan yang
dilakukan UU Cipta Kerja terhadap beberapa ketentuan terkait Ketenagalistrikan.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Operasikan SPKLU Khusus Angkot Berbasis Listrik di Kota Bogor
Berikut adalah bunyi lengkap dari sejumlah ketentuan di sektor Ketenagalistrikan
itu yang telah mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja:
Pasal 35
Baca Juga:
PLN dan Kementerian ESDM Cek Kesiapan SPKLU di Banten untuk Kelancaran Layanan Arus Mudik
Pemegang
Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga
listrik dilarang menerapkan tarif tenaga listrik untuk
konsumen yang tidak sesuai dengan penetapan Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Pasal 37
Jual
beli tenaga listrik lintas negara dilakukan oleh pemegang
Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan umum berdasarkan Perizinan Berusaha.
Pasal 44
(1)
Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi
ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
(2)
Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
mewujudkan kondisi:
a. andal
dan aman bagi instalasi;
b. aman
dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup
lainnya dari bahaya; dan
c. ramah
lingkungan.
(3)
Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat
tenaga listrik;
b.
pengamanan instalasi tenaga listrik; dan
c.
pengamanan pemanfaat tenaga listrik.
(4)
Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.
(5)
setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia.
(6)
Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
(7)
Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat
laik operasi, standar nasional Indonesia, dan sertif,rkat kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 45
(1)
Pemanfaatan jaringan tenaga tistrik untuk kepentingan telekomunikasi,
multimedia, dan informatika hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik.
(2)
Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat diiakukan dengan
persetujuan pemilik jaringan.
(3)
Pemilik jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan kepada pemerintah pusat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. [qnt]