WahanaNews.co | Mustofa Kamil (MK), Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Generasi Mandiri sebagai tersangka Kasus Penyalahgunaan dana bantuan operasional (BOS) tahun 2018-2021 mengakhiri petualangan pelariannya.
MK, setelah ditetapkan sebagai terdakwa dijemput dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga:
Sugeng Riyanta, Pj Bupati Tapteng, Menjadi Idola Baru Ibu-ibu Kepala Sekolah
Sebelumnya, MK telah mengajukan Praperadilan terhadap Penetapannya sebagai tersangka serta terhadap upaya hukum paksa yang dilakukan oleh penyidik.
Namun, permohonannya ditolak untuk seluruhnya sebagaimana dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 01/Pid.Pra/2023/PN.Cbi tanggal 08 Februari 2023. Dengan demikian, penanganan perkara tersebut tetap dilanjutkan.
Kasubsie A Intelijen Kejari Kabupaten Bogor, Aji Yodaskoro mengatakan berkas perkara tersangka MK telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil.
Baca Juga:
Pj Gubernur Heru Budi Ancam Sanksi Kepsek Jika Ada Aksi Bullying di Sekolah
Sehingga, dilaksanakan kegiatan Tahap II dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Dana BOS Pada SMK Generasi Mandiri Tahun Anggaran 2018 sampai 2021.
MK sendiri, kata Aji, akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Pondok Rajeg selama 20 hari.
“Hari ini terkait dengan tahap II tersebut, tersangka MK dilakukan penahanan selama 20 hati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tindak pidana khusus dari tanggal 9 sampai 28 Mei 2023,” jelasnya kepada wartawan.