Dikatakan, modus operandi yang dilakukan MK yang merupakan PNS sekaligus Kepala Sekolah SMK Generasi mandiri itu, dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tidak sesuai dengan pedoman. Kemudian realisasi RKAS tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Bahwa dalam realisasinya penggunaan BOS Reguler serta Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Provinsi Jawa Barat tidak dilakukan sesuai dengan pedomannya. Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara,” bebernya.
Baca Juga:
Putra Kepsek Terseret Kasus Pengeroyokan Brutal di Hative Kecil, Polisi Tahan 6 Tersangka
Menurutnya, untuk penambahan tersangka atau tidak, akan dilakukan setelah penanganan perkara terhadap MK sudah selesai.
“Sembari kita lihat dulu penanganannya seperti apa, nanti untuk penambahan tersangkanya kita lihat kedepannya,” ucapnya.
Sementara itu, Kasie Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja mengungkapkan MK sampai saat ini masih tidak mengakui perbuatannya. Ia mengakui semua dana BOS yang diterima itu, digunakan untuk keperluan sekolah.
Baca Juga:
Terancam Dipecat, ASN di Kebumen Terlibat Skandal Cinta Terlarang hingga Melahirkan
“MK tidak mengakui perbuatannya. Hanya dalam pemeriksaan yang kita lakukan ditemukan LPJ yang tidak sesuai. Mungkin nanti setelah persidangan kita buka semuanya apa yang dilakukan MK,” tegasnya.
Dikatakan, MK sendiri merupakan bagian dari Yayasan dan Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri, sementara ini MK juga sebagai ketua yang mengkoordinir Yayasan. Sehingga beberapa kebijakan yang kita lakukan pemeriksaan maka mengerucut kepada MK.
Dodi mengaku lambannya penanganan perkara MK awalnya karena ada kendala, MK selalu melakukan keberatan termasuk Praperadilan. Awalnya juga Prapid dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong.