WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akhirnya merampungkan proses rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 tingkat provinsi Jawa Barat pada Selasa, (19/3/2024), sekitar pukul 02.30 WIB.
"Dengan bersyukur atas segala limpahan rahmat, rapat pleno terbuka untuk hasil penghitungan pemungutan suara dan penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024 tingkat provinsi Jawa Barat secara resmi kami tutup," kata Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni, seperti yang dikutip dari siaran streaming rapat pleno penghitungan suara di kanal Youtube, pada Minggu, 19 Maret 2024.
Baca Juga:
Perum Perhutani Divisi Regional (Divre) Jawa Barat dan Banten Tanam Ratusan Pinus dan Damar di Hutan Kabupaten Bogor
Rapat pleno KPU Jawa Barat yang dimulai sejak sore Senin (18/3/2024), sebelum pukul 20.00 WIB, membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara sebagian hasil pemilu DPRD Jawa Barat yang masih tersisa dan seluruh Dapil untuk pemilu DPR RI.
Pembacaan rekapitulasi hasil pemungutan suara berakhir pada pukul 02.00 WIB. Sejumlah saksi dari partai politik yang hadir kemudian menyampaikan pandangannya.
Saksi dari DPD Partai Gelora Jawa Barat pertama-tama menyatakan keberatannya terhadap hasil pemungutan suara di tingkat provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:
Pilkada 2024 di Rutan Kelas I Kota Depok: Karutan dan Dandim 0508 Bilang Begini
Alasannya adalah masih banyaknya temuan di kabupaten/kota terkait elemen data pemilu yang membuat partainya meragukan hasil penghitungan suara.
Saksi Partai Gelora menyatakan keberatan dan menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi Jawa Barat.
Tindakan penolakan yang serupa juga dilakukan oleh saksi dari Partai Nasdem. Namun, Partai Nasdem hanya menolak hasil rekapitulasi suara untuk jenis pemilu DPR RI di Dapil 1 dan Dapil 11, serta jenis pemilu DPRD Jawa Barat untuk Dapil 14 dan 15.
Saksi Partai Hanura juga melayangkan keberatan. Saksi Partai Hanura menyatakan menolak hasil perolehan suara untuk seluruh Dapil pada pemilu DPR RI dan DPRD Jawa Barat.
Saksi Partai Hanura menyoroti penggunaan aplikasi Sirekap yang dinilai menjadi sumber kecurigaan publik atas proses penghitungan dan pemungutan suara.
Sementara saksi dari PKS kendati tidak menolak hasil rekapitulasi suara namun menyampaikan catatan soal penggunaan Sirekap.
Aplikasi Sirekap dinilai oleh saksi PKS menjadi sumber karut marut hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Sebelum rapat pleno terbuka berakhir, Bawaslu sempat menyampaikan catatannya.
Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam mengingatkan KPU agar segera menyerahkan surat hasil pelaksanaan rekomendasi lembaganya atas aduan empat partai politik yang dilayangkan saat proses rekapitulasi suara.
“Kami dorong agar KPU segera memberikan surat kepada para pihak dalam hal ini pelapor supaya bisa memperjelas terkait tindak lanjut,” kata dia, Selasa, 19 Maret 2024.
Jalannya pembacaan rekapatiluasi hasil pemungutan suara sejak malam hingga dini hari tersebut tidak berjalan mulus.
Pembacaan hasil rekapitulasi suara untuk hasil pemilu DPR RI sempat terhenti oleh interupsi yang dilayangkan saksi Partai Nasdem. Interupsi dilayangkan saat KPU Jawa Barat baru saja membacakan hasil penghitungan suara Dapil 1 DPR RI.
Saksi Partai Nasdem, yakni Ketua DPD Nasdem Kota Bandung Rendiana Awangga dan Ketua Bappilu DPD NasDem Kota Bandung Rizky Mediantoro bergantian mencecar komisioner KPU Jawa Barat yang memimpin rapat pleno terbuka.
Partai Nasdem mempertanyakan suara perolehan partainya untuk DRP RI di Dapil 1 yang tidak berubah.
Partai Nasdem mengklaim telah mengantungi surat rekomendasi Bawaslu Jawa Barat agar KPU Jawa Barat atas aduan partainya mengenai dugaan pengurangan suara.
“Kita mengirimkan random sampling di 60 TPS (di Kota Bandung), di mana di 60 TPS tersebut kita mengalami kehilangan suara 500 suara,” kata Rendiana Awangga.
Rendiana menuntut agar perolehan suara partainya yang hilang untuk jenjang pemilihan DPR RI Dapil 1 dikembalikan.
Ia mengutip salah satu amar putusan Bawaslu Jawa Barat yang menyatakan telah terjadinya pelanggaran administratif oleh KPU Kota Bandung.
“Bawaslu memerintahkan KPU Jawa Barat melakukan pencermatan data yang termuat dalam C1 dan D hasil yang termuat dalam Sirekap di sejumlah TPS yang belum terkonfirmasi terhadap pelanggaran.
Interupsi saksi Partai Nasdem tersebut berjalan alot. KPU Jawa Barat dan saksi Partai Nasdem saling cecar. KPU mengklaim sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Jawa Barat atas aduan Partai Nasdem tersebut dengan melakukan penyandingan data.
KPU Jawa Barat juga sudah mencatatnya dalam formulir Kejadian Khusus yang akan dibacakan saat rekapitulasi nanti di KPU RI.
Saksi Partai Nasdem mendesak KPU untuk merinci hasil temuannya atas pencermatan yang dilakukan di 60 TPS di Kota Bandung yang diprotesnya.
“Kami ingin mendapat penjelasan dari 60 TPS yang diajukan tersebut berapa yang terkonfirmasi dan berapa yang tidak terkonfimrmasi,” kata Rizky Mediantoro.
Komisioner KPU Jawa Barat Aneu Nursifah sempat menjelaskan.
“Kebanyakan TPS yang dipermasalahkan karena terjadi hitung ulang. Jadi penghitungan ulang di tingkat kecamatan itu alasannya adalah double penyebutan, jadi suara caleg juga masuk ke suara partai. Dan sudah dianalisa,” kata dia. Setelah berkali-kali dicecar, Aneu menolak menjelaskan lebih lanjut.
Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni akhirnya turun tangan memberikan penjelasan.
Dia menjelaskan bahwa keputusan Bawaslu mengenai aduan yang diajukan oleh Partai Nasdem telah menghasilkan keputusan bahwa KPU Kota Bandung terbukti melakukan pelanggaran administratif. Kejadian serupa juga terjadi di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor.
“Yang diadukan teman-teman Nasdem ini ada dua hal. Pertama dugaan terkait penurunan suara Nasdem, dan kedua adalah kenaikan suara Golkar. Ini kita tindak lanjuti,” kata dia.
Ummi mengatakan, KPU telah menyandingkan data C hasil dan D hasil di masing-masing TPS dengan tidak melihat angkanya.
Dari sana dirinci kasus yang terjadi di masing-masing TPS yang diadukan Partai Nasdem.
“Kami sudah mencatat di D Kejadian Khusus untuk wajib kami bacakan untuk di tingkatan rekapitulasi nasional,” kata dia.
Saksi Partai Golkar, Rahmad Sulaeman ikut bersuara. Ia mengingatkan agar KPU tidak membuka angka.
Angka hanya bisa dibuka di persidangan Mahkamah Konstitusi. “Hanya boleh menyandingkan,” kata dia.
Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, Bawaslu menerima empat laporan serupa untuk tiga daerah.
Yakni Partai Nasdem untuk Dapil 1 DPR RI di Kota Bandung, PDIP untuk hasil DPR RI di Kabupaten Sukabumi, Partai Golkar di hasil pemilu Dapil 5 DPR RI Kabupaten Bogor, dan PPP untuk Dapil 5 DPRD Kabupaten Bogor.
“Terhadap 4 laporan yang disampaikan pelapor seluruhnya sudah kami buat putusan yang pada pokoknya yang disampaikan pada rekan KPU Provinsi Jawa Barat adalah sama karena materi ajuan cukup serupa,” kata Zacky.
Tugas lembaga tersebut selanjutnya adalah memastikan bahwa KPU Jawa Barat menjalankan putusan yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut.
"Secara institusional, kami harus menghormati keputusan yang diambil oleh rekan-rekan di KPU secara kolektif," ungkap Zacky.
Saksi dari Partai Nasdem kemudian memutuskan untuk menolak hasil rekapitulasi untuk Dapil 1 DPR RI.
Hari ini, semua anggota KPU Jawa Barat berencana untuk langsung menuju Jakarta guna mengikuti proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat nasional di KPU RI.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]