Jaksa
meyakini Rizieq telah melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol
kesehatan karena dengan sengaja mengajak orang datang ke acara tersebut.
Sementara
dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana
penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Dalam
dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat
(2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Jaksa
mengatakan, sesuai Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara
itu, menurut jaksa, Rizieq tetap berkukuh menyelenggarakan kegiatan di pondok
pesantren di Megamendung pada 13 November 2020 dan secara sengaja
memberitahukan kedatangannya kepada publik.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Selain
tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana
tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya
atau jabatan tertentu.
"Yaitu
(dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama
tiga tahun," kata jaksa. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.