WahanaNews.co | Bareskrim Polri memastikan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89 akan tetap berjalan meski satu tersangka dinyatakan meninggal dunia.
"Penyidikan masih berjalan karena masih ada 7 tersangka lain. Karena kasus ini ada tersangka lain yang bersama-sama melakukan tindak pidana," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa (15/11).
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Salah satu tersangka Net89 yakni Hanny Suteja meninggal dunia pada Minggu (30/11) lalu karena terlibat kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Tol Solo-Semarang.
Chandra mengatakan yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari RSUD Pandan Arang Boyolali.
Chandra memastikan pihaknya masih akan terus menyidik dan mengusut aliran dana atau tidak pidana pencucian uang (TPPU) dari para tersangka.
Baca Juga:
6 Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Kendati demikian khusus untuk Hanny Suteja, kata dia, penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) agar status hukumnya gugur demi hukum. Sehingga, tak dilanjutkan ke tahap penuntutan lantaran telah meninggal dunia.
"Kita sampaikan ke JPU untuk tersangka tersebut tidak kita ajukan karena meninggal dunia dan yang bersangkutan gugur untuk diajukan penuntutan demi hukum," katanya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka bersama 7 tersangka lainnya.
Delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.
Selain itu ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara untuk Reza Paten dirinya juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan. [rna]