"Ditemukan informasi atau dokumen eletronik adanya dugaan tindak pidana terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," katanya lagi.
Pelaku ditangkap tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di rumahnya di Permata Hijau Permai, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, selanjutnya dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan upaya penyidikan.
Baca Juga:
Pemprov Jateng Bentuk Posko Desk Pilkada Pantau Kerawanan dan Jaga Kondusifitas
"Pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," pungkas Ade.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.