WahanaNews.co | Sebelum insiden pembunuhan terjadi, ternyata Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo, sempat mengirim pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp (WA) kepada adik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Isinya, Putri Candrawathi disebut mengundang adik Brigadir J untuk datang ke Magelang, Jawa Tengah, agar sama-sama ikut merayakan ulang tahunnya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin mengatakan selama berada di Magelang, hubungan Putri Candrawathi dan ajudan suaminya Brigadir J baik-baik saja. Hal itu tandai dengan Putri Candrawathi yang mengirim pesan ke adik Brigadir J.
"Kalau di Magelang itu ibu Putri dengan Yoshua baik-baik saja bahkan Ibu Putri kirim WhatsApp ke adik Yoshua supaya datang ke Magelang, merayakan ulang tahunnya," kata Kamaruddin di Jakarta Senin (15/8/2022.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dengan demikian, kata Kamaruddin, bahwa tudingan Brigadir J telah melukai harkat martabat Putri Candrawathi, sebagaimana dikatakan Irjen Ferdy Sambo, itu dinilai tak berdasar.
Menurut Kamaruddin, tidak mungkin korban yang sudah dilecehkan oleh seseorang akan mengirimkan pesan ke adik pelaku, terlebih lagi mengundangnya untuk menghadiri perayaan ulang tahunnya.
"Menurut kamu, orang yang sudah dilecehkan harkat dan martabatnya mungkin enggak masih ber-WA ria dengan adik almarhum? Mungkin enggak? Ya kau kan sudah dewasa, harusnya bisa mencerna," ucap Kamaruddin.
"Kalau perempuan sudah dilecehkan abangnya misalnya, mungkin nggak dia, ibunya masih ber-WA ria supaya adiknya datang ke Magelang."
Kamaruddin berpandangan jika memang korban harus mengirimkan pesan kepada adik pelaku, seharusnya isinya sumpah serapah atau pengaduan bahwa kakaknya telah melakukan pelecehan.
"Harusnya kan dia ngomong, abang kau kurang ajar ni, dia melecehkan saya, harusnya gitu toh. Tetapi ini sebaliknya, 'kamu lagi libur ga dek? Kamu datang ke sini ya', gitu dia," ujar Kamaruddin.
"Nah, kemudian orang yang sudah melecehkan istri atau mengancam istri, mungkin enggak masih dikawal orang yang melecehkan?"
Selain itu, Kamaruddin mempertanyakan alasan Irjen Ferdy Sambo yang tidak langsung menindak Brigadir J jika memang terjadi suatu peristiwa pelecehan di Magelang.
"Ya istrinya katanya sudah dilecehkan, sudah mau dibunuh di Magelang, mengawalnya di Duren Tiga, kok masih dikawal sih, dia kan Kadiv Propam, harusnya kan perintahin Kabid Propam Tengah dong, tangkap ini, kurung dia," tutur Kamaruddin.
"Kan gitu kan seharusnya. Tapi kok masih dikawal, masih jalan sama dari Magelang ke Jakarta."
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi mengungkapkan alasan atau motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J di rumah dinasnya yang berada di Duren Tga, Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Andi, Irjen Ferdy Sambo marah lantaran mendapat laporan dari sang istri, Putri Chandrawathi (PC).
“Tersangka FS mengatakan bahwa dirimya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).
“Yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yoshua."
Dari pengakuan Ferdy Sambo itulah kemudian Timsus Polri memutuskan ke Magelang untuk menelusuri peristiwa sebelum terjadi insiden penembakan atau pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana secara utuh kejadian bisa tergambar,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/8/2022).
Menurut Agus, penelusuran ini untuk mengetahui faktor pemicu pembunuhan terhadap Brigadir J sebagaimana pengakuan Irjen Ferdy Sambo saat diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob Polri.
Penyidik, kata Agus, akan mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan untuk penyidikan kasus tersebut.
Dalam penelusuran ke Magelang ini, kata Agus, penyidik tidak menyertakan Putri Candrawathi. Namun, penyidikan menjadikan keterangan Putri sebagai dasar dalam proses penyiidkan.
“Kami juga mendasari keterangan yang bersangkutan (Putri) juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan,” ujar Agus. [rin]