WahanaNews.co | Hotman Paris Hutapea, Pengacara Irjen Teddy Minahasa mengatakan sebelum dirilis oleh kliennya, bahwa barang bukti narkoba jenis sabu sudah berkurang.
Diketahui, rilis kasus narkoba yang diungkap oleh Polres Bukittinggi itu dilakukan oleh Teddy yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Disampaikan Hotman, AKBP Doddy yang saat itu menjabat Kapolres Bukitinggi melapor kepada Teddy bahwa total barang bukti yang dirilis adalah sabu seberat 41,4 kilogram.
"Tapi sehari sebelum rilis tanggal 14 Juni 2022 tiba-tiba ditimbang berkurang menjadi 39,5 kg, artinya sebelum rilis narkoba itu sudah berkurang 1,9 kg dan ini ke mana," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10) malam.
Hotman menuturkan Teddy mulanya tak menaruh curiga soal berkurangnya jumlah barang bukti tersebut. Sebab, ia beranggapan bahwa jumlah itu berkurang karena dikurangi berat kemasan.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
Namun, akhirnya muncul kecurigaan dari Teddy. Ia curiga bahwa ada pihak lain yang telah menyembunyikan sabu sebanyak 1,9 kilogram tersebut.
"Tapi Kapolda demi menjaga ini tetap katakan 40 kg lebih. Tapi sebenarnya sudah hilang 1,9 kg dari laporan semula Kapolres Doddy dan dari awal sampai ketangkep narkoba itu dia (Doddy) yang kuasai dia yang simpan secara fisik," ucap Hotman.
Diketahui, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia duga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.
Kini, Teddy juga resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (24/10) malam ini untuk 20 hari ke depan. Ia ditahan selama selesai menjalani penempatan khusus (patsus).
Dalam kasus ini, Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. [tum]