Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya membenarkan informasi penangkapan Christy pada Rabu, malam.
"Iya benar. (Ditangkap) sendiri," ujar Zulpan saat dikonfirmasi.
Polda Metro Jaya telah menyerahkan Briptu Christy ke Polda Sulawesi Utara dengan pengawalan ketat.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
"Sudah dipulangkan dengan pengawalan. Sekarang sudah di sana, ditangani di sana," ujar Zulpan.
Diketahui, Polresta Manado, Sulawesi Utara, memasukkan Briptu Christy Sugiarto ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Briptu Christy disebut sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Christy sudah ditetapkan Polresta Manado sebagai buron sejak 31 Januari 2022.
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Jules, Sabtu (5/2/2022). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.