WahanaNews.co | Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengkritisi langkah Menteri Perdagangan yang dinilai tidak tepat mengenai pencabutan Permendag No 06/22 yang mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
Dalam permen tersebut, pemerintah mengatur HET minyak goreng curah seharga Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana seharga Rp 13.500 per liter dan kemasan premium seharga Rp 14.000 per liter.
Baca Juga:
Disperindag Sigi Catat Delapan Komoditi Alami Kenaikan Harga, Termasuk Cabai dan Minyak Goreng
Sementara pada aturan pengganti yakni pada Permendag Nomor 11 tahun 2022, HET minyak goreng curah jadi Rp 14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.
“Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan menteri perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha,” kata Dasco, Kamis (18/3/2022).
Dasco menjelaskan, sejak awal DPR telah mengingatkan agar jangan sampai Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng hanya menjadi kebijakan semata.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
“Tapi faktanya, kebijakan ini hanya jadi macan kertas. Kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan persoalan minyak goreng,” jelasnya.
Terkait kebijakan macan kertas itu, Dasco juga menyinggung klaim Kementerian Perdagangan terkait surplus pasokan minyak goreng di hampir seluruh wilayah Sumatera.
"Sumatera Utara pada periode 14 Februari hingga 16 Maret 2022 misalnya, pasokan minyak goreng mencapai 60 juta liter. Namun, barang itu tidak ada di pasar maupun supermarket," paparnya.