Bripda D dan empat orang anggota komplotannya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah orang dengan dalih tuduhan perzinaan pada Minggu (17/4).
Salah satu korbannya adalah seorang warga Laweyan, Kota Surakarta, bernisial WP (66).
Dalam menjalankan aksinya, Bripda D mengaku sebagai anggota polisi dan menuding korban berzinah di salah satu hotel. Dia lalu meminta uang sekitar Rp 14.350.000. Korban pun akhirnya melapor ke polisi.
Baca Juga:
DPRD Kota Semarang Minta Pemerintah Tingkatkan Kesiapan Hadapi Banjir Musim Hujan
Diberitakan, Bripa D dan komplotannya diringkus tim Polresta Surakarta pada Selasa (19/4). Saat disergap di dekat TPU Pracimaloyo, Makamhaji, Kartasura, para pelaku melawan polisi dengan menabrakkan mobil yang mereka tumpangi ke kendaraan petugas.
Saat itu petugas berusaha menghalangi laju kendaraan pelaku dengan mobil dan motor. Namun para pelaku sempat melarikan diri.
Akhirnya tim Polresta Surakarta berhasil mengamankan Bripda D dan pelaku SNY (22) asal Bawen, Kabupaten Semarang. Lalu, pada Rabu (20/4) dini hari, pelaku RB (43), TWA (39) dan ES (36), berhasil ditangkap polisi di Kopeng, Kabupaten Semarang. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.