WahanaNews.co | Bripda D alias PPS (26) yang ditembak Tim Resmob Polres Surakarta lantaran kasus pemerasan ternyata merupakan sosok polisi yang sarat masalah.
Ia diketahui pernah menjalani sidang disiplin sebanyak 3 kali.
Baca Juga:
DPRD Kota Semarang Minta Pemerintah Tingkatkan Kesiapan Hadapi Banjir Musim Hujan
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudussy mengatakan, Bripda PPS telah berkali-kali melakukan pelanggaran sebelum kasus pemerasan ini.
"Memang orangnya bermasalah. Dia pernah menganiaya pacarnya hingga luka dan merusak HP milik pacarnya," ujar Iqbal dalam jumpa pers di Polda Jateng, Kamis (21/4).
Selain itu, Bripda D alias PPS itu juga pernah membubarkan latihan perguruan beladiri dengan senjata api. Iqbal tak menjelaskan di mana dan kapan pelanggaran ini terjadi.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Yang bersangkutan juga pernah berfoto dengan tahanan residivis sehingga membuat perguruan beladiri bentrok," imbuh dia.
Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi jajaran Polda Jateng.
"Sebagai komitmen Kapolda Jateng segala bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri di Polda Jateng akan ditindak tegas tanpa terkecuali," kata Iqbal.
Sosok Bripda D ramai dibicarakan usai anggota Polsek Slogohimo, Wonogiri, itu ditembak Tim Resmob Surakarta saat hendak ditangkap lantaran melawan petugas. Tim polisi awalnya tidak mengetahui jika D ternyata juga anggota polisi.
Bripda D dan empat orang anggota komplotannya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah orang dengan dalih tuduhan perzinaan pada Minggu (17/4).
Salah satu korbannya adalah seorang warga Laweyan, Kota Surakarta, bernisial WP (66).
Dalam menjalankan aksinya, Bripda D mengaku sebagai anggota polisi dan menuding korban berzinah di salah satu hotel. Dia lalu meminta uang sekitar Rp 14.350.000. Korban pun akhirnya melapor ke polisi.
Diberitakan, Bripa D dan komplotannya diringkus tim Polresta Surakarta pada Selasa (19/4). Saat disergap di dekat TPU Pracimaloyo, Makamhaji, Kartasura, para pelaku melawan polisi dengan menabrakkan mobil yang mereka tumpangi ke kendaraan petugas.
Saat itu petugas berusaha menghalangi laju kendaraan pelaku dengan mobil dan motor. Namun para pelaku sempat melarikan diri.
Akhirnya tim Polresta Surakarta berhasil mengamankan Bripda D dan pelaku SNY (22) asal Bawen, Kabupaten Semarang. Lalu, pada Rabu (20/4) dini hari, pelaku RB (43), TWA (39) dan ES (36), berhasil ditangkap polisi di Kopeng, Kabupaten Semarang. [rin]