WahanaNews.co | Djohansyah, kuasa hukum artis cantik Tamara Bleszynski, mengungkapkan kondisi kliennya usai tahu bahwa harta warisan miliknya digelapkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Djohansyah menyebut jika kliennya saat ini tengah merasa terpukul atas kejadian yang menimpa dirinya.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Bersikukuh Ingin Penjarakan Lolly, Ini Alasan di Baliknya
"Jadi bisa dibayangkan betapa sedih dan kecewanya Tamara," ujar Djohansyah kepada awak media, Senin (20/6/2022).
Kesedihan bercampur kekecewaan tersebut dirasakan Tamara karena harta warisan yang diberikan oleh peninggalan sang ayah tidak lagi berada di tangannya.
"Dia diberikan warisan oleh ayahnya tapi hingga detik ini dikuasai oleh orang lain," tutur Djohansyah.
Baca Juga:
Puput Novel Meninggal Dunia Usai Berjuang Melawan Kanker dan Komplikasi
Sehingga, Tamara Bleszynski, melalui kuasa hukumnya, membuat laporan terhadap tiga orang yang diduga menggerakkan aset warisan miliknya dengan Pasal 372 KUHP ke Polda Jawa Barat.
"Makanya kami melaporkannya dengan pasal 372 KUHP karena diduga kuat para terlapor ini dengan sengaja melakukan penggelapan terhadap aset yang dimiliki Tamara," ujar Djohansyah.
"Selain menuntut haknya itu, yang juga jadi perhatian Tamara agar jangan sampai masalah ini berlarut-larut hingga turun ke anaknya nanti. Tamara tidak ingin menurunkan masalah ke anaknya, makanya dia ingin menyelesaikan masalahnya sekarang," pungkasnya.