WahanaNews.co | Bareksrim Polri limpahkan tahap II berkas tersangka Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Medan.
Tersangka kasus Binomo itu akan segera disidangkan.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
"Pagi juga hari ini tersangka Fakar dilimpahkan untuk tahap dua," Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).
Karta menyebut berkas Fakarich dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Jumat, (29/7) lalu.
Fakarich akan disidang di Medan lantaran banyak korban dan saksi di wilayah sana.
Baca Juga:
Kecewa Putusan Hakim, Korban Indra Kenz Menangis Pilu
"Ya karena banyak korban Fakar dan saksinya di Medan," ungkapnya.
Sementara untuk berkas perkara lima tersangka lainnya, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei, hingga kini masih diteliti jaksa.
Sebab, beberapa waktu lalu jaksa sempat mengembalikan ke penyidik.
"Sudah kita lengkapi dan minggu kemarin dah kita kirim kembali ke JPU," katanya.
Diketahui sebelumnya, Indra Kesuma atau Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Berkas perkara Indra Kenz sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Dari kasus ini, kerugian korban investasi bodong ditaksir Rp 100 miliar, terdiri dari 25 korban merugi Rp 54,6 miliar dan 119 korban merugi Rp 46,6 miliar. [rsy]