Kebijakan kenaikan PBB-P2 tersebut menuai gelombang protes dari warga Kabupaten Pati.
Sudewo kemudian menyatakan telah membatalkan kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen tersebut.
Baca Juga:
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar
Meski demikian, aksi unjuk rasa warga tetap berlanjut dan sempat berujung ricuh.
Situasi tersebut mendorong DPRD Pati membentuk panitia khusus pemakzulan terhadap Sudewo.
Pada November 2025, upaya pemakzulan Sudewo tersebut dinyatakan gagal.
Baca Juga:
Masyarakat Minta Kapolda Jambi Segera Tangkap Sitanggang Bungku dan Rudi Jangga
KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang diamankan dalam dua operasi tangkap tangan tersebut masih berstatus sebagai terperiksa.
Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.