Kebijakan kenaikan PBB-P2 tersebut menuai gelombang protes dari warga Kabupaten Pati.
Sudewo kemudian menyatakan telah membatalkan kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen tersebut.
Baca Juga:
Penggeledahan 5 Jam Berbuah Kendaraan Mewah, KPK Angkut Koleksi Silmy Karim
Meski demikian, aksi unjuk rasa warga tetap berlanjut dan sempat berujung ricuh.
Situasi tersebut mendorong DPRD Pati membentuk panitia khusus pemakzulan terhadap Sudewo.
Pada November 2025, upaya pemakzulan Sudewo tersebut dinyatakan gagal.
Baca Juga:
Berkas Laporan Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sulteng Hilang di Kejati, Diduga Ada Upaya Pengaburan
KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang diamankan dalam dua operasi tangkap tangan tersebut masih berstatus sebagai terperiksa.
Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.