WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dalam tempo satu hari, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan dua operasi tangkap tangan di dua daerah berbeda dan menjerat dua kepala daerah aktif, yakni Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo, dalam rangkaian operasi penindakan yang digelar serentak.
Di Kota Madiun, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK disebut berkaitan dengan dugaan praktik fee proyek dan pengelolaan dana corporate social responsibility di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Baca Juga:
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
KPK menyampaikan bahwa Maidi tidak diamankan seorang diri dalam operasi tersebut, melainkan bersama sejumlah pihak lain yang diduga terkait dengan perkara.
“Benar, hari ini Senin (19/1/2026), tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup, dengan mengamankan sejumlah 15 orang, di wilayah Madiun, Jawa Timur,” jelas Budi.
Baca Juga:
Masyarakat Minta Kapolda Jambi Segera Tangkap Sitanggang Bungku dan Rudi Jangga
Dalam operasi di Madiun itu, KPK juga telah mengamankan barang bukti awal berupa uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai,” ucap Budi.
Selain di Jawa Timur, KPK pada hari yang sama juga melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menyeret Bupati Pati Sudewo.
“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah saudara SDW,” kata Budi.
Hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci perkara yang membuat Sudewo terjaring OTT maupun pihak lain yang turut diamankan bersamanya.
“Saat ini, yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim di Polres Kudus,” ucap dia.
Sebelum peristiwa OTT ini, Sudewo diketahui pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek jalur kereta api.
Dalam perkara tersebut, Sudewo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR saat proyek rel kereta api itu berjalan.
KPK sebelumnya menyebut adanya dugaan aliran dana kepada Sudewo dalam kasus tersebut.
Namun, Sudewo telah membantah adanya aliran dana kepada dirinya dan menyatakan tidak pernah mengembalikan uang apa pun kepada KPK.
Di luar perkara hukum, Sudewo juga sempat menjadi sorotan publik setelah menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 hingga 250 persen.
Kebijakan kenaikan PBB-P2 tersebut menuai gelombang protes dari warga Kabupaten Pati.
Sudewo kemudian menyatakan telah membatalkan kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen tersebut.
Meski demikian, aksi unjuk rasa warga tetap berlanjut dan sempat berujung ricuh.
Situasi tersebut mendorong DPRD Pati membentuk panitia khusus pemakzulan terhadap Sudewo.
Pada November 2025, upaya pemakzulan Sudewo tersebut dinyatakan gagal.
KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang diamankan dalam dua operasi tangkap tangan tersebut masih berstatus sebagai terperiksa.
Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]