WahanaNews.co, Jakarta - Beberapa Perwira Menengah (Pamen) yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo telah kembali mendapatkan tugas.
Pengembalian tugas tersebut diinformasikan melalui Surat Telegram nomor ST/2750/XII/KEP./2023, yang diterbitkan pada tanggal 7 Desember 2023 dan ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Dedi Prasetyo.
Baca Juga:
Melawan dengan Senjata, Begal Sadis Ditembak Mati di Deli Serdang
"Pergantian dilakukan kepada personel memasuki masa purna bakti. Lalu ada promosi, menambah pengalaman tugas tour of duty and tour of area serta fokus persiapan pengamanan pemilu dan Operasi Lilin, pengamanan Nataru serta menjaga harkamtibmas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (8/12/2023).
Dalam rangka mutasi tersebut, Kapolri telah menugaskan Kombes Budhi Herdi untuk menjabat sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri. Sebelumnya, Budhi bertugas sebagai Pamen Yanma Polri.
Bekas Kapolres Metro Jakarta Selatan ini juga mengalami penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob sebagai dampak pelanggaran Kode Etik terkait penyelidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Selanjutnya, Kapolri menugaskan Kombes Murbani Budi Pitono sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri.
Dalam konteks kasus Sambo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Renmin Divpropam, Murbani mendapatkan sanksi demosi selama 1 tahun dan dipindahkan ke Yanma Polri.
Ketiga, Kapolri menunjuk Kombes Susanto dari Pamen Yanma Polri untuk menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya TK. II Bareskrim Polri.