WahanaNews.co, Jakarta - Beberapa Perwira Menengah (Pamen) yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo telah kembali mendapatkan tugas.
Pengembalian tugas tersebut diinformasikan melalui Surat Telegram nomor ST/2750/XII/KEP./2023, yang diterbitkan pada tanggal 7 Desember 2023 dan ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Dedi Prasetyo.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"Pergantian dilakukan kepada personel memasuki masa purna bakti. Lalu ada promosi, menambah pengalaman tugas tour of duty and tour of area serta fokus persiapan pengamanan pemilu dan Operasi Lilin, pengamanan Nataru serta menjaga harkamtibmas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (8/12/2023).
Dalam rangka mutasi tersebut, Kapolri telah menugaskan Kombes Budhi Herdi untuk menjabat sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri. Sebelumnya, Budhi bertugas sebagai Pamen Yanma Polri.
Bekas Kapolres Metro Jakarta Selatan ini juga mengalami penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob sebagai dampak pelanggaran Kode Etik terkait penyelidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga:
Melawan dengan Senjata, Begal Sadis Ditembak Mati di Deli Serdang
Selanjutnya, Kapolri menugaskan Kombes Murbani Budi Pitono sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri.
Dalam konteks kasus Sambo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Renmin Divpropam, Murbani mendapatkan sanksi demosi selama 1 tahun dan dipindahkan ke Yanma Polri.
Ketiga, Kapolri menunjuk Kombes Susanto dari Pamen Yanma Polri untuk menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya TK. II Bareskrim Polri.
Susanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Gakkum Provost Propam Polri, mengungkapkan bahwa dirinya telah mengalami demosi selama 3 tahun dan pernah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob.
Keempat, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution juga dipindahkan dari Pamen Yanma Polri untuk menjabat sebagai Kabagjianling Rojianstra Sops Polri.
Denny sebelumnya dicopot dari posisinya sebagai Sesro Paminal Propam Polri dan dipindahkan ke Pamen Yanma Polri.
Terakhir, AKBP Handik Zusen ditunjuk menjadi Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Handik tercatat dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menjalani Patsus di Propam Polri.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]