Menurut Anies, kata Teuku, para pimpinan partai politik itu tidak ada penolakan. Namun, deklarasi Anies-AHY belum jadi dilaksanakan, meskipun komunikasi terkait waktu deklarasi telah dilakukan kepada elite parpol koalisi.
Kemudian, sambung Teuku, sesuatu yang tidak terduga dan sulit dipercaya terjadi di tengah proses finalisasi partai koalisi dan persiapan deklarasi.
Baca Juga:
Industri dan Perdagangan Jadi Penyumbang Utama Penerimaan Pajak di Banten
"Tiba-tiba terjadi perubahan fundamental dan mengejutkan," ucapnya.
Teuku menjelaskan pada Selasa (29/8) malam, di NasDem Tower, Jakarta, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menetapkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cak Imin sebagai bakal cawapres Anies.
"Malam itu juga, bakal capres Anies dipanggil oleh Surya Paloh untuk menerima keputusan itu," kata Teuku.
Baca Juga:
Gubernur Bengkulu: Aparatur Sipil Negara Wajib Laporkan SPT Tahunan
Sehari kemudian, sambung dia, pada Rabu (30/8) Anies tidak menyampaikan secara langsung menyampaikan keputusan itu kepada pimpinan tertinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat sebagai parpol yang tergabung dalam KPP.
"Bakal capres Anies dalam urusan yang sangat penting ini, tidak menyampaikan secara langsung kepada pimpinan tertinggi PKS dan Partai Demokrat, melainkan terlebih dahulu mengutus Sudirman Said (Jubir Anies) untuk menyampaikan," ucap Teuku.
Teuku menyebut keputusan duet Anies-Cak Imin tersebut adalah persetujuan yang dilakukan secara sepihak.