WahanaNews.co | Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengungkapkan, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menuntaskan kasus pelanggaran pemilu 2024 dengan keadilan restoratif.
Ia menyebut, rencana itu merupakan sebuah kebijakan yang akan diimplementasikan di era kepemimpinan Bawaslu yang baru.
Baca Juga:
Tersangka yang Curi Motor Demi Persalinan Istri Dibebaskan Kejari Bogor
"Arah kebijakan Bawaslu ke depan itu harus berorientasi pada keadilan restoratif dan tidak melulu keadilan berbasis punishment (penghukuman)," kata Puadi seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Jumat (20/5/2022).
Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Tujuannya, untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya.
Baca Juga:
Keadilan untuk Masyarakat Adat Sihaporas: Menolak Kriminalisasi dan Menghormati Budaya
Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Keadilan restoratif ini, kata Puadi, ditempatkan Bawaslu dalam konteks pencegahan.
Artinya, pendekatan ini, menurutnya, tidak dimaksudkan untuk diterapkan pada semua perbuatan yang selama ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam undang-undang.