WahanaNews.co, Jakarta - Mengapa Anies Baswedan tetap memutuskan untuk mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Presiden 2024 meskipun selisih perolehan suara antara dirinya dengan Prabowo-Gibran sangat besar?
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dari kubu tersebut memastikan bahwa mereka akan mengajukan gugatan hasil Pemilihan Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Novel dkk Gugat UU KPK, Minta MK Tunda Seleksi Capim dengan Putusan Sela
Ketika ditanya mengenai alasan di balik rencana ini, Anies Baswedan menjelaskan bahwa langkah tersebut perlu diambil untuk melindungi demokrasi.
Meskipun menyadari kemungkinan kecil untuk meraih kemenangan, tetapi menurutnya, hal ini merupakan langkah yang harus diambil untuk menjaga integritas demokrasi.
Walaupun demikian, Anies menyatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak masukan bahwa kemungkinan mendapatkan keadilan dalam proses tersebut sangatlah kecil.
Baca Juga:
Bawaslu Mubar Sultra Gelar Launching Kawal Hak Pilih Pemilu Serentak 2024
“Walaupun, kami sadar kita ini dalam situasi yang tidak normal banyak yang menyampaikan kepada kami bahwa kemungkinan untuk bisa mendapatkan keadilan itu kemungkinannya sangat kecil,” ujar Anies dalam keterangan video yang diunggah di YouTube Anies Baswedan, Rabu (20/3/2024) malam.
Dia kemudian menyatakan bahwa kemungkinan kecil tersebut disebabkan oleh beberapa individu dalam lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki integritas yang dipertanyakan.
Anies Baswedan, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, juga mengomentari tentang adanya pemimpin dalam lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki masalah etika.
"Beberapa pihak telah mengindikasikan bahwa lembaga-lembaga negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu, terutama dalam menangani sengketa, telah terpengaruh oleh individu-individu yang telah terbukti melanggar etika," katanya.
“Bahkan ada yang ketuanya sudah melanggar kode etik berkali-kali, sudah diberikan sanksi berkali-kali, tapi tetap saja dibiarkan menjalankan perannya. Padahal, perannya pada kehidupan seluruh bangsa Indonesia,” tutur Anies.
Pernyataannya itu merujuk ke Ketua KPU yang diketahui berkali-kali melanggar etik berdasarkan keputusuan DKPP.
Anies menyebutkan, langkah hukum harus ditempuh agar penyelenggaraan pemilu yang buruk tak berlanjut.
Sebab, kontestasi elektoral juga bakal berlanjut pada gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini.
“Karena kita ingin agar pengalaman ini nantinya tidak menular, tidak menular kemana? tidak menular ke pemilihan pemilihan-pemilihan berikutnya,” ucap Anies.
“Baik Pilpres nanti, akan ada ratusan pilkada, akan ada pileg tingkat satu tingkat dua yang tidak boleh mengalami yang pernah kita saksikan sama-sama,” imbuh dia.
Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil Presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Penetapan dilakukan setelah rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dinyatakan selesai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.
Melansir Tribun Medan, rekapitulasi meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri.
Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh.
Paslon nomor urut 2 ini dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Dengan hasil ini, maka Prabowo-Gibran di atas kertas memenangkan Pilpres 2024 satu putaran.
Disisi lain, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh bicara soal permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menilai upaya itu harus tetap dilakukan.
"Kawan-kawan yang besok akan mengajukan, katakanlah dari Timnas AMIN untuk ke MK, saya pikir kita sepakat dari apa yang saya gambarkan tadi, penghormatan kita untuk upaya mencari keadilan, upaya untuk mengevaluasi, memperbaiki dari sesuatu yang kita anggap perlu untuk dilakukan, saya pikir itu tetap harus berjalan sebagaimana mestinya," kata Paloh.
Adapun Paloh menyatakan partainya menerima hasil Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari, baik pemilu legislatif maupun Pilpres 2024.
"Nah NasDem menyatakan sekali lagi demi kepentingan persatuan nasional ya menerima hasil Pemilu 2024. Dengan catatan, berbagai kekurangan, berbagai hal-hal yang perlu kita perbaiki, kita harus perbaiki. Itulah sikap NasDem," ujar Paloh.
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menanggapi pengumuman resmi KPU RI soal Pilpres 2024 yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang.
Cak Imin meminta kepada Tim Hukum Nasional AMIN untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK.
"Kami memutuskan meminta tim hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang telah terjadi selama proses pilpres kali ini," kata Cak Imin yang disiarkan secara daring, Rabu (20/3/2024) malam.
TKN Tak Khawatir
Sementara itu, Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Teritorial Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan pihaknya sama sekali tak khawatir dengan langkah kubu Anies dan Ganjar Pranowo yang siap-siap mengajukan gugatan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Insya Allah enggak ada (khawatir)," kata Doli kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Doli menyebut, kemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut dua itu merupakan hasil kepercayaan dari masyarakat.
Namun, jika ada pihak yang tidak puas dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, TKN Prabowo-Gibran siap untuk menghadapinya.
"Kami ucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia yang memberikan kepercayaan kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran. Nah, kalau kemudian masih ada pihak yang merasa belum puas, kami juga siap untuk menghadapi itu. Nanti akan dilihat bukti-buktinya," cetusnya.
Doli meyakini jika kemenangan Prabowo dan Gibran diraih dengan cara-cara terhormat dan sesuai aturan.
"Kami merasa bahwa kemenangan yang diraih oleh tim kami, pasangan 02 itu dilakukan dengan cara-cara yang terhormat, dilakukan dengan cara-cara yang memang sesuai dengan aturan. Kami meyakinkan rakyat Indonesia dan rakyat Indonesia memilih kami," sebutnya.
Doli menambahkan, kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud berhak untuk mengajukan gugatan atas hasil pemilu. Hal itu, kata dia, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kalau memang ada pihak-pihak yang merasa perlu mengajukan sengketa, ya, kalau ada ditemukan hal-hal yang menurut teman-teman itu kurang pas, kurang cocok, itu ya memang dimungkinkan untuk diajukan gugatan," tukas Doli.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]