WahanaNews.co | Korban binary option dengan platform Binomo, Maru Nazara, sempat ditawari jadi afiliator oleh broker. Tawaran itu datang ketika Maru hendak cabut dari platform investasi ilegal usai merugi 500 juta.
“Saya mau berhenti trading, lalu ditelepon oleh customer service, ditawari untuk menjadi afiliator,” ujar Maru saat ditemui di Palma One, Jakarta Selatan, Jumat petang, 11 Maret 2022.
Baca Juga:
Binomo Telan 118 Korban, Kerugian Capai Rp 72 M
Afiliator adalah orang yang bertugas menggaet pelanggan baru Binomo. Mereka akan membujuk dan mempengaruhi keputusan pembelian paket investasi anggotanya di grup Telegram.
Afilator mendapat keuntungan persentase uang yang disetor anggota baru yang berhasil mereka geret. Keuntungan diraup jika para anggota kalah trading.
“Jadi semua afiliator ini awalnya korban. Setelah bangkrut, mereka ditawari jadi afiliator dan mereka akan mencari keuntungan dari korban-korban baru,” ucap Maru.
Baca Juga:
Polri Ungkap Sosok yang Membawa Binomo Masuk ke Indonesia
Mereka yang setuju menjadi afiliator diminta untuk mendaftarkan diri melalui email. Calon afiliator bakal diminta menyetujui pelbagai persyaratan.
“Begitu menyetujui syarat dan ketentuan, maka semua afiliator akan tunduk kepada platform,” ucap Maru.
Setelah menandatangani perjanjian, para afiliator bakal diberi saldo deposit palsu oleh broker. Nilainya diduga bisa dimanipulasi untuk menipu calon anggota Binomo agar tertarik berinvestasi.
Adapun dalam perjanjian keuntungan, afiliator yang berhasil memiliki 21 anggota akan mendapat persentase keuntungan 52,5 persen dari setiap kerugian peserta trading. Kemudian afiliator yang memiliki anggota 51 orang, jumlah keuntungannya naik 55 persen.
Selanjutnya keuntungan akan naik menjadi 60 persen jika jumlah anggota naik 151 orang. Mereka yang memiliki anggota 301 orang akan memperoleh keuntungan 65 persen. Sedangkan yang mempunyai 601 anggota akan meraup untung 70 persen.
Tak hanya Maru, Rob Situmorang pun hampir menjadi afiliator. Dia awalnya tak tahu bila afiliator mendapat keuntungan dari kerugian anggota. “Namun saya akhirnya mundur karena sistemnya seperti itu,” ucap Rob.
Di Binomo, Maru dan Rob merupakan anggota Indra Kesuma alias Indra Kenz. Indra merupakan afiliator yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka.
Indra Kenz sebelumnya sudah menyampaikan permintaan maaf kepada korban yang merasa telah dirugikan atas keberadaan binary option. Dia juga mengakui bahwa aplikasi Binomo ilegal di Indonesia.
"Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia. Informasi tersebut adalah salah dan keliru, di awal tahun 2020 saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platfrom binary option tersebut ilegal," ujar Indra Kenz dikutip dari akun Instagramnya @indrakenz, Februari lalu.
Melalui akun instagramnya, dia juga meminta maaf pada semua korban yang telah merasa dirugikan dan menyatakan akan menghapus semua konten-konten yang berbau promosi binary option. [rin]