WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memutar arah penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan mengembalikannya ke Rutan KPK setelah sebelumnya sempat menjadi tahanan rumah.
“Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Baca Juga:
Dialihkan ke Tahanan Rumah, Yaqut Dinilai Dapat Perlakuan Khusus
Sebelum kembali mendekam di Rutan KPK, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat kelayakan penahanan.
“Untuk kembali ke Rutan KPK, Yaqut terlebih dulu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan,” ujar Budi.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur, dan hasilnya akan menentukan apakah Yaqut langsung ditahan di rutan atau tidak, Senin (23/3/2026).
Baca Juga:
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Singgung soal Strategi Penanganan Perkara
“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” ucapnya.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut tetap berjalan hingga tahap penuntutan.
“Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, langkah KPK sempat menuai sorotan publik setelah secara diam-diam mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah tanpa penjelasan terbuka.
Fakta perubahan status itu terungkap dari pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, usai menjenguk suaminya di Rutan KPK saat momen Lebaran, Sabtu (21/3/2026).
“Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya, infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia.
Keterangan tersebut memicu polemik hingga akhirnya KPK buka suara dan mengonfirmasi bahwa Yaqut memang sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.
KPK menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan didasarkan pada kondisi kesehatan, melainkan adanya permohonan dari pihak terkait yang diproses oleh penyidik, Minggu (22/3/2026).
“Bukan karena kondisi sakit, jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluar, kemudian kami proses,” kata Budi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]