WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sengketa lahan antara mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk anak usaha Lippo Group kian memanas.
Kedua belah pihak saling mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.
Baca Juga:
Penembakan di Tengah Sengketa Tanah Abang: Pengacara Luka, Pelaku Dibekuk
Perseteruan ini bahkan melebar ke ranah hukum hingga memunculkan aksi saling serang pernyataan di ruang publik.
GMTD Tegaskan Kepemilikan Sah
Pihak PT GMTD Tbk menolak klaim Jusuf Kalla yang menyebut lahan tersebut telah dirampas oleh perusahaan.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Bongkar Aksi Penembakan Akibat Sengketa Lahan, Pengacara WA Jadi Korban
Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, menegaskan tanah itu diperoleh melalui proses pembelian dan pembebasan lahan yang sah sejak 1991 hingga 1998.
"Hal itu berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998," ujar Ali Said dikutip dari Kompas.com pada Jumat (14/11/2025).
Ali menjelaskan, pada masa itu GMTD memiliki mandat tunggal dalam pengadaan dan pengelolaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga.
"Berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi pada masa itu, PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa setiap klaim lain terhadap lahan tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum.
"Dengan demikian, setiap pihak yang mengeklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan dasar apapun … adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum," tambahnya.
GMTD juga melaporkan adanya upaya penyerobotan yang disebut terjadi dalam satu bulan terakhir.
Kasus itu telah dilaporkan ke Polda Sulsel dan Mabes Polri.
"PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama … demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas," tutup Ali.
Nusron Wahid Pertanyakan Proses Eksekusi
Di sisi lain, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut ada kejanggalan dalam proses eksekusi pengadilan yang memenangkan GMTD.
"Memang ada yang janggal di proses eksekusi tersebut. Janggalnya belum pernah ada constatering," ujar Nusron.
Ia mengaku BPN sempat menerima undangan constatering pada 23 Oktober 2025, tetapi mendadak dibatalkan tanpa penjelasan, sebelum kemudian muncul eksekusi pada 3 November.
"Undangannya dibatalin, tiba-tiba langsung eksekusi. Ini yang menurut saya janggal," kata Nusron.
Versi JK: Tanah Dibeli dari Keturunan Raja Gowa
Sengketa ini memuncak ketika Jusuf Kalla meninjau langsung lahan yang diklaimnya pada Rabu (5/11/2025).
Ia terlihat marah besar dan menegaskan lahan tersebut sudah ia beli 35 tahun lalu dari ahli waris keluarga Kerajaan Gowa.
JK menyebut klaim GMTD tidak berdasar dan bahkan disebutnya sebagai bentuk rekayasa.
"Jadi itu kebohongan rekayasa macam-macam. Itu permainan. Jadi jangan main-main di sini, di Makassar ini," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar eksekusi GMTD yang menggunakan perkara lama melawan pihak lain yang menurutnya tidak memiliki kaitan dengan PT Hadji Kalla.
"Yang dituntut Manyombalang. Itu penjual ikan, masa penjual ikan punya tanah seluas ini," ucap JK.
JK menegaskan kesiapannya melakukan perlawanan hukum.
"Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan, ketidakbenaran itu," ucapnya.
Menurutnya, lahan tersebut telah memiliki dasar hukum kuat berupa empat sertifikat HGB dan satu akta pengalihan hak dengan total luas 164.151 m².
Riwayat Tanah Versi PT Hadji Kalla
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menjabarkan bahwa pihaknya menguasai lahan itu sejak 1993 melalui beberapa transaksi jual beli dengan pemilik sah.
Azis juga mengungkap adanya gangguan fisik di lapangan selama proses pematangan lahan, termasuk bentrokan antarkelompok massa yang menyebabkan tiga orang terluka terkena anak panah pada 18 Oktober 2025.
"Yang kemudian pihak-pihak tersebut diketahui diduga dilakukan dari PT GMTD Tbk," kata Azis.
JK: Itu Perampokan
JK kembali menegaskan bahwa tindakan GMTD merupakan bentuk perampasan lahan.
"Kita kan punya suratnya … Itu perampokan namanya kan?" tegas JK.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk bersikap objektif dan adil.
"Dan aparat keadilan berlaku adillah. Jangan dimaini," tambahnya.
Sengketa lahan ini masih berlangsung dan kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum kuat, sementara pemerintah pusat menyoroti kejanggalan dalam proses eksekusi pengadilan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]