WahanaNews.co | Perkara tanah warisan kerap menjadi kontroversi. Tidak jarang perseteruan pun terjadi antar-keluarga bahkan sampai maju ke meja hijau alias pengadilan.
Penyebabnya karena terdapat pihak yang merasa dirinya merupakan penerima tanah warisan.
Baca Juga:
Festival Permainan Tradisional di Madina: Menghidupkan Warisan Leluhur
Secara umum, perihal pewarisan salah satunya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
Dalam aturan tersebut, pembagian barang terdiri dari dua bentuk. Termaktup dalam Pasal 505 yakni barang bergerak dan barang tak bergerak.
Adapun tanah termasuk dalam barang tak bergerak, yang disertai pula bangunan, rumah, atau hal apapun yang berdiri di atasnya.
Baca Juga:
Peringatan Harkitnas ke-116 di Samosir: Refleksi Teknologi dan Warisan Boedi Oetomo
Sementara itu, soal pewarisan tercantum dalam Bab XII Pewarisan Karena Kematian. Ketentuan ini tidak berlaku bagi golongan timur asing bukan tionghoa. Tetapi berlaku bagi golongan tionghoa.
Pada Bagian Kesatu yakni Ketentuan-ketentuan Umum Pasal 830 menyebutkan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian.
Artinya peralihan kepemilikan ke ahli waris dapat dilakukan setelah pewaris meninggal dunia.