WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kisruh batas wilayah kembali mencuat ke permukaan, kali ini melibatkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, membentuk Tim Khusus Pulau Tujuh sebagai respons atas Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan gugusan pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Lingga, Kepri.
Baca Juga:
Satpol PP Turun ke Asrama ISBA Jogja, Andre Politik: Ini Bisa Perkeruh Situasi
Langkah ini diambil menyusul keluarnya Keputusan Mendagri Nomor 050/145/2022 dan 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau, yang memasukkan Pulau Tujuh ke dalam peta administratif Provinsi Kepulauan Riau.
"Kita sudah melakukan rapat pembentukan Timsus Pulau Tujuh ini," ungkap Staf Khusus Gubernur Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur, Kemas Akhmad Tajuddin, di Pangkalpinang, Sabtu.
Tim khusus ini dibentuk untuk menyiapkan berbagai langkah, baik administratif maupun hukum. Termasuk di antaranya adalah pengajuan surat resmi kepada Mendagri untuk merevisi keputusan yang dinilai merugikan Babel.
Baca Juga:
Bangka Belitung Siap Cetak Sejarah Sebagai Provinsi Nuklir Pertama di Indonesia
Apabila jalur administratif tidak ditanggapi, Pemprov Babel menegaskan kesiapannya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. “Kita juga akan melakukan langkah hukum lainnya dengan mengajukan gugatan judicial review atas adanya konflik dua undang-undang yang saling bertentangan,” kata Kemas.
Persoalan hukum yang dimaksud merujuk pada keberadaan dua undang-undang yang dinilai tumpang tindih.
Pulau Tujuh, atau dikenal juga sebagai gugusan Pulau Pekajang, menurut UU Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Babel, secara de jure termasuk dalam wilayah Babel.
Peta dalam lampiran UU tersebut menunjukkan Pulau Tujuh masuk wilayah administratif Babel.
Namun munculnya UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga mencantumkan nama Pulau Cybiayang, yang menurut Kemas memiliki posisi geografis yang identik dengan Pulau Tujuh.
"Persoalan ini muncul dan berkembang setelah UU Kabupaten Lingga menyebut Pulau Cybiayang, yang lokasinya sama persis dengan Pulau Tujuh," jelas Kemas.
Upaya untuk menyelesaikan dualisme ini sebenarnya telah dilakukan sejak lama, baik melalui dialog antarprovinsi maupun mediasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Namun hingga kini belum ada titik temu.
"Pada 2022 terbit Keputusan Mendagri yang memasukkan Pulau Tujuh ke Kepulauan Riau. Kami telah menyampaikan surat keberatan ke Kemendagri, namun tidak pernah ditanggapi," tambah Kemas.
Gubernur Hidayat Arsani berharap Timsus ini mampu memperjuangkan kejelasan hukum dan administratif Pulau Tujuh, sekaligus memastikan bahwa wilayah Babel tidak tergerus oleh keputusan pusat yang dianggap sepihak.
Pembentukan tim khusus ini juga bertepatan dengan sorotan publik atas sengketa serupa di Aceh.
Beberapa waktu lalu, empat pulau di Aceh—Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, dan Lipan—sempat dimasukkan ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Setelah menuai protes keras dari warga dan pemerintah Aceh, keputusan itu akhirnya dibatalkan.
Kasus Pulau Tujuh kini menjadi perhatian baru dalam deretan konflik perbatasan antarprovinsi, yang menuntut ketegasan hukum dan kejelasan tata ruang administratif nasional.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]