WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mendukung pernyataan Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD yang menyoroti gaya hedonis anggota kepolisian.
Menurutnya, gaya hedonis anggota kepolisian bukan lagi rahasia umum.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"Itukan bukan rahasia umum. Hari ini Pak Mahfud sebagai Menko ngomong itu, Pak Sigit (Kapolri) juga ngomong itu, ya saya bisa ngomong apa lagi? Kenyataannya begitu," kata Desmond kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Desmond menilai seharusnya anggota kepolisian tidak memperlihatkan gaya hidup mewah di saat masyarakat sedang dalam keadaan susah. Dia mengaku miris jika masyarakat sudah tidak menghormati institusi Polri.
"Ya iya dong dalam artian jangan mempertontonkan kemewahan karena rakyat lagi susah. Kalau rakyatnya maju ya kita tampil sama-sama saja, orang Indonesia makmur gitu loh," ujarnya.
Baca Juga:
Melawan dengan Senjata, Begal Sadis Ditembak Mati di Deli Serdang
"Yang kasihan kan nanti rakyat tidak hormat lagi sama Polri, kan repot," sambung Desmond.
Desmond kembali menegaskan dukungannya terhadap kritikan Mahfud soal gaya hidup hedonisme anggota kepolisian. Menurutnya, kritikan itu bertujuan untuk kebaikan bangsa.
"Ya pasti saya dukunglah untuk kebaikan bangsa ini," jelasnya.
Mahfud Kritik Gaya Hedonis Polisi
Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud Md sebelumnya berbicara tentang perlunya Polri berbenah. Salah satu caranya adalah membenahi moral dengan menghilangkan sifat tamak dan hedonis.
Hal ini disampaikan Mahfud saat ditanya tentang bagaimana mewujudkan Polri yang presisi. Mahfud lantas berbicara soal kedisiplinan dan moralitas.
"Pertama kedisiplinan tentu saja. Yang paling penting sebenarnya dari semua itu adalah moralitas. Sikap tamak, hedonis, sewenang-wenang, kesombongan itu kan termasuk dalam lingkup moralitas kita bagaimana menjadi polisi yang humble," kata Mahfud dalam dialog Presisi yang tayang di channel YouTube Polri TV Radio yang dilihat Rabu (21/9).
Mahfud lantas menyinggung soal nama Kapolri ke-5 Jenderal Hoegeng yang dikenal karena kejujuran dan kesederhanaannya. Menurutnya, orang selalu menyebut nama Hoegeng. Namun, bagi Mahfud, Hoegeng adalah impian tentang sosok polisi jujur.
"Orang selalu menyebut nama Hoegeng. Tapi okelah, itu barangkali mimpi dan pada saat itu situasinya memang memaksa Hoegeng tampil seperti itu," ujarnya.
Aturan Polisi Dilarang Bergaya Hedonis
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Divisi Propam Polri telah mengingatkan jajaran Polri untuk bergaya hidup sederhana. Hal itu disampaikan Dedi menanggapi gaya hidup anggota Polri tertentu yang dinilai mewah.
"Propam sudah mengingatkan ke jajaran, pun lewat TR (telegram rahasia), seluruh anggota Polri untuk berpenampilan dengan mengedepankan gaya hidup sederhana," kata Dedi saat dihubungi.
Dedi melanjutkan, Divisi Propam Polri juga telah mengarahkan jajaran Polri untuk tidak bersikap pamer serta selalu berpedoman pada peraturan Kapolri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat menjabat Kadiv Propam Polri, tercatat pernah menerbitkan surat telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan ini diteken pada 15 November 2019.
Ada 6 poin yang tertuang dalam telegram tersebut terkait larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri, yaitu:
1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri ataupun kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
7. Dikenai sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar. [rin]