WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan verifikasi laporan dugaan korupsi Bupati Cianjur yang diduga menyelewengkan bantuan korban gempa Cianjur yang disalurkan pihak asing.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK melakukan verifikasi awal terhadap setiap laporan yang masuk.
Baca Juga:
128.804 Pelanggan di Jawa Barat yang Terdampak Bencana Banjir dan Tanah Longsor Telah Dapat Akses Listrik Kembali
“Informasi yang kami peroleh, benar KPK telah menerima laporan masyarakat tersebut. Sejauh ini tim masih verifikasi,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Ali mengungkapkan, setelah laporan itu melalui verifikasi awal, KPK akan melakukan telaah guna menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang diadukan.
Ia juga memastikan bahwa KPK proaktif melakukan penelusuran, mengumpulkan berbagai keterangan dan informasi tambahan guna melengkapi laporan tersebut.
Baca Juga:
Tak Kenal Waktu, Petugas PLN UID Jabar Hadirkan Terang di Tengah Bencana Cianjur
Tindakan ini dilakukan untuk menilai apakah persoalan yang dilaporkan masyarakat itu masuk kategori tindak pidana korupsi atau bukan.
Jika perkara yang diadukan termasuk tindak pidana korupsi, KPK akan memeriksa apakah korupsi itu masuk kewenangan lembaga antirasuah.
“Apabila aduan tersebut memang valid menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ali.
Adapun wewenang KPK diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.
Pasal itu menyatakan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan penegak hukum (APH) dan penyelenggara negara.
Kemudian, orang lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan APH dan penyelenggara negara dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Lebih lanjut, Ali Fikri mengatakan, setiap pengaduan dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat tidak selalu menjadi bahan penindakan.
Meski demikian, KPK sering menggunakan data laporan yang telah melewati tahap telaah untuk memperkaya bahan informasi guna melakukan pencegahan dan memperbaiki sistem.
“Setiap perkara penindakan kami pastikan bersumber dari laporan masyarakat,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi penyelewengan bantuan gempa korban Cianjur.
Pihak yang mendampingi pelapor tersebut, Erry mengatakan, Herman diduga menggunakan jabatannya untuk memotong alur penyaluran bantuan korban gempa dari asing, Emirates Red Crescent.
Bantuan itu berupa 2.000 lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, 500 lampu dengan sumber tenaga solar, serta battery charger untuk tenda.
Salah satu pelapor tersebut, Ery menduga Herman menempatkan bantuan itu ke gudang-gudang dan ke ruko-ruko.
Penyaluran bantuan itu dipotong dan kemasannya diubah menjadi partai politik.
“Yang tadinya sumbangan dari lembaga internasional diubah kemasan partai dan dijual ke pasar,” ujar Ery.
Menanggapi laporan tersebut, Herman menegaskan bahwa dirinya sangat keterlaluan jika sampai menjual bantuan untuk korban gempa ke pasar.
Herman juga mengaku memiliki banyak pekerjaan lain.
“Saya terlalu naif kalau harus menjual barang-barang bantuan, masyarakat Cianjur kasihan. Bupati banyak kerjaan yang lain,” kata Herman saat dikonfirmasi wartawan di Pendopo bupati, Senin (26/12/2022) malam. [eta]