WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang pegawai bidang penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keresahannya melalui surat elektronik internal mengenai kekalahan KPK dalam kasus praperadilan melawan mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Melansir CNN Indonesia, ia menilai kekalahan ini bukan disebabkan oleh kesalahan teknis atau ketidakprofesionalan penyidik, melainkan karena adanya faktor kebijakan yang memengaruhi hasil praperadilan.
Baca Juga:
KPK Gandeng LKPP untuk Tutup Celah Korupsi Via E-Katalog
Pegawai tersebut mengaku sangat kecewa membaca berita kekalahan KPK dan melihat kritik dari berbagai pengamat.
Menurutnya, ada banyak bisik-bisik di antara pegawai yang menyebut adanya unsur "pilih kasih" dalam penanganan perkara di era pimpinan KPK saat ini.
Hal ini menambah sorotan publik yang mempertanyakan integritas KPK dan bahkan memunculkan seruan untuk pembubaran lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, dari Puncak Kekuasaan ke Status Tersangka KPK
Ia juga menyebutkan bahwa sulit sekali merespons kritik di media saat ini karena berbagai masalah internal, mulai dari dugaan korupsi eks Ketua KPK Firli Bahuri hingga kasus pemerasan di Rumah Tahanan KPK.
Situasi ini membuat kepercayaan publik terhadap KPK menurun drastis dibandingkan masa-masa sebelumnya.
Pegawai tersebut mempertanyakan sampai kapan kondisi ini akan dibiarkan.
Ia merindukan sosok pimpinan yang berani dan tegas menegakkan hukum, seperti halnya pimpinan KPK terdahulu yang tidak segan menindak pelaku korupsi dari berbagai level pemerintahan.
Dalam curhatannya, ia berharap para pimpinan KPK bisa memahami keresahan para pegawai yang masih peduli pada lembaga ini.
Kasus yang melibatkan Paman Birin ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Oktober lalu, yang menahan enam orang termasuk pejabat Pemprov Kalsel.
Namun, dalam sidang praperadilan, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka Paman Birin oleh KPK tidak sah karena penyidik belum memeriksa dirinya secara resmi.
Hakim menilai KPK bertindak sewenang-wenang tanpa memanggil Paman Birin atau menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Satu hari setelah putusan praperadilan, Paman Birin mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalsel.
Mereka yang ditangkap dalam OTT tersebut kini ditahan oleh KPK, dan diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara pihak swasta yang diduga terlibat sebagai pemberi suap, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, juga dijerat pasal yang sama.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]