Menurutnya, hasil akhir dari regulasi
itu sebaiknya ditunggu lebih dahulu sebelum merevisi UU ITE.
Dia pun meminta agar revisi UU ITE
nantinya merupakan usulan inisiatif dari pemerintah karena setiap komisi di DPR
hanya dibatasi mengusulkan satu rancangan regulasi saat ini.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
"Setahun satu undang-undang,
sekarang kita sedang bahas PDP. Jadi kalau pemerintah mau revisi, sebaiknya itu
diajukan pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo
meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat pedoman
interpretasi terhadap pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE.
"Buat pedoman interpretasi resmi
terhadap pasal-pasal dalam UU ITE, biar jelas," kata Jokowi, saat berpidato di Rapat Pimpinan TNI-Polri, sebagaimana ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga:
PLN Katakan Produksi Hidrogen Hijau Jadi Bahan Bakar Alternatif di Masa Depan
Menkominfo, Johnny G
Plate, pun ikut mendukung pembuatan pedoman interpretasi UU ITE.
Pembuatan pedoman interpretasi ini
akan dilakukan oleh lembaga yudikatif serta kementerian/lembaga terkait.
Pedoman ini dibuat untuk memperjelas
penafsiran atas beberapa pasal dalam UU ITE.