WahanaNews.co | Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono, menyatakan setuju apabila pedoman
interpretasi terhadap pasal-pasal yang terkandung dalam Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibuat lebih dahulu untuk saat ini.
Menurutnya, pedoman interpretasi itu
dibutuhkan karena upaya merevisi UU ITE membutuhkan waktu dan proses yang lama.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
"Revisi pasti membutuhkan waktu
dan proses. Menunggu penyiapan proses, ditelaah dulu kendala masalah UU itu
apa, lalu dicoba dibuat aturannya bisa dibuat pedoman, Peraturan Presiden, Peraturan Kapolri
atau Kejaksaan," kata Dave kepada wartawan, Kamis
(18/2/2021).
Dia menegaskan, DPR sebenarnya dalam
posisi yang mau dan siap merevisi UU ITE.
Namun, Dave berpendapat, pedoman
interpretasi bisa menjadi solusi cepat terkait masalah-masalah UU ITE sebelum
direvisi.
Baca Juga:
PLN Katakan Produksi Hidrogen Hijau Jadi Bahan Bakar Alternatif di Masa Depan
"Kalau dinilai tidak cukup
pedoman itu mungkin harus direvisi, DPR welcome. Revisi butuh waktu, sementara
sambil mengarah ke sana kita bisa buat pedoman dulu," ujar Dave.
"Revisi paling tidak dua sampai
tiga kali masa sidang, paling tidak setengah tahun," imbuh Ketua DPP
Partai Golkar itu.
Lebih lanjut, Dave menyampaikan bahwa
komisinya masih menggodok RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU Keamanan
Siber saat ini.
Menurutnya, hasil akhir dari regulasi
itu sebaiknya ditunggu lebih dahulu sebelum merevisi UU ITE.
Dia pun meminta agar revisi UU ITE
nantinya merupakan usulan inisiatif dari pemerintah karena setiap komisi di DPR
hanya dibatasi mengusulkan satu rancangan regulasi saat ini.
"Setahun satu undang-undang,
sekarang kita sedang bahas PDP. Jadi kalau pemerintah mau revisi, sebaiknya itu
diajukan pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo
meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat pedoman
interpretasi terhadap pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE.
"Buat pedoman interpretasi resmi
terhadap pasal-pasal dalam UU ITE, biar jelas," kata Jokowi, saat berpidato di Rapat Pimpinan TNI-Polri, sebagaimana ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Menkominfo, Johnny G
Plate, pun ikut mendukung pembuatan pedoman interpretasi UU ITE.
Pembuatan pedoman interpretasi ini
akan dilakukan oleh lembaga yudikatif serta kementerian/lembaga terkait.
Pedoman ini dibuat untuk memperjelas
penafsiran atas beberapa pasal dalam UU ITE.
"Kominfo mendukung Mahkamah
Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian/Lembaga terkait dalam membuat
pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam
penafsiran," tegasnya, dalam keterangan resmi di Jakarta,
Selasa (16/2/2021). [qnt]