Usai pertemuan itu, Abraham menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya meminta kepada Prabowo agar mengembalikan UU KPK seperti sebelum direvisi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pada 13 Februari 2026, Jokowi merespons usulan tersebut dan menyatakan persetujuannya terhadap gagasan pengembalian UU KPK ke versi sebelum revisi.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Surpres Jadi Syarat Utama Pembuatan UU, Respons Soal UU KPK
Meski demikian, Juru Bicara Presiden Prabowo yang juga menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk merevisi Undang-Undang KPK.
Dengan situasi tersebut, KPK memastikan tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi sesuai payung hukum yang berlaku saat ini sambil menyerahkan urusan legislasi kepada pihak yang berwenang.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.