WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pembuatan undang-undang di DPR tidak mungkin berjalan tanpa adanya Surat Presiden (Surpres).
Ia menyampaikan hal itu saat diminta tanggapan soal pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo terkait wacana pengembalian UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi lama.
Baca Juga:
Mariana Dorong Ciputra Mitra Hospital Perluas Layanan bagi Peserta BPJS Kesehatan
"Masyarakat sudah cerdas, beliau itu Presiden (Jokowi)," kata Cucun usai menghadiri rapat koordinasi dengan pemerintah mengenai bencana di Sumatera, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Menurut Cucun, pembahasan sebuah UU baru baru bisa dijalankan setelah adanya Surpres yang biasanya berisi penugasan wakil dari pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang.
"Enggak mungkin ada undang undang jalan tanpa surat dari Presiden," ujarnya.
Baca Juga:
Komisi VIII DPR RI dan Parlemen UEA Jajaki Kerja Sama Perkuat Moderasi Beragama
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana mengubah UU KPK ke versi lama.
"Belum ada kita bahas," kata Prasetyo.
Pras menambahkan bahwa dukungan Jokowi yang ingin UU KPK dikembalikan ke versi lama tidak terkait dengan rencana pemerintah.