WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pembuatan undang-undang di DPR tidak mungkin berjalan tanpa adanya Surat Presiden (Surpres).
Ia menyampaikan hal itu saat diminta tanggapan soal pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo terkait wacana pengembalian UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi lama.
Baca Juga:
Komisi XII DPR Soroti Kepatuhan DMO Batubara, PLN Diminta Lebih Aktif Amankan Pasokan
"Masyarakat sudah cerdas, beliau itu Presiden (Jokowi)," kata Cucun usai menghadiri rapat koordinasi dengan pemerintah mengenai bencana di Sumatera, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Menurut Cucun, pembahasan sebuah UU baru baru bisa dijalankan setelah adanya Surpres yang biasanya berisi penugasan wakil dari pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang.
"Enggak mungkin ada undang undang jalan tanpa surat dari Presiden," ujarnya.
Baca Juga:
Komisi XI DPR Kebut Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Target Rampung Sebelum 22 Juli
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana mengubah UU KPK ke versi lama.
"Belum ada kita bahas," kata Prasetyo.
Pras menambahkan bahwa dukungan Jokowi yang ingin UU KPK dikembalikan ke versi lama tidak terkait dengan rencana pemerintah.