"Semuanya akan kami hadirkan, termasuk pelaku sipil yang masuk dalam daftar saksi, sidang ini terbuka," ujar Andri.
Dengan jumlah saksi yang cukup banyak, proses persidangan diperkirakan akan berlangsung secara intensif dan mendalam. Setiap keterangan saksi akan menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi hukum serta mengungkap keterlibatan masing-masing pihak.
Baca Juga:
Badut di Mojokerto Aniaya Istri dan Bunuh Mertua Gara-gara Ditolak Berhubungan
Selain saksi dari berkas perkara, Oditur Militer juga membuka peluang menghadirkan keluarga korban untuk memberikan keterangan tambahan jika diperlukan dalam persidangan.
"Untuk keluarga korban juga bisa dihadirkan. Persidangan ini terbuka untuk umum," ucap Andri.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.
Baca Juga:
Nenek 87 Tahun di Muara Enim Tewas Dibunuh, Pelakunya Anak dan Cucu Sendiri
Dalam sidang tersebut, Oditur Militer selaku penuntut umum pada peradilan militer akan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Para terdakwa yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.
Hakim Ketua dalam persidangan hari ini yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Anggota I Kolonel Laut (H) Desman Wijaya, Hakim Anggota II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.