Usai membacakan dakwaan tersebut, jaksa meminta kepada majelis hakim agar sidang perkara ini dapat digelar secepatnya. Ujang mengaku telah menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa setelah sidang pembacaan eksepsi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Setelah itu, majelis hakim menunda sidang tersebut dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (28/10) pukul 10.00 WITA dengan agenda sidang pembacaan eksepsi terdakwa.
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
Sementara di luar pengadilan, ratusan guru melakukan aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap guru honorer SD Negeri 04 Baito, Supriyani yang menjalani kasus tersebut.
"Iya, (guru-guru melakukan aksi solidaritas)," kata Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo kepada CNN Indonesia.
Tim penasehat hukum terdakwa, Andre Darmawan mengatakan kliennya sudah siap menjalani sidang kasus yang menurut mereka janggal dan dipaksakan.
Baca Juga:
Pemkab Konawe Selatan Tunggu Arahan Bupati Terkait Somasi Guru Honorer
"Kami sudah membaca semua berkas perkara. Kami juga sudah mengumpulkan bukti-bukti bahwa perkara ini janggal dan dipaksakan," kata Andre.
Andre menilai bahwa kasus yang menjerat kliennya tersebut terbilang dipaksakan, lantaran pihaknya tidak menemukan cukup bukti untuk kasus ini dilanjutkan ke proses persidangan.
"Kami sudah siap membuktikan di persidangan bahwa Ibu Supriyani ini sebenarnya tidak bersalah tapi harus dipaksa bersalah," katanya.