"Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Achmad Fauzi menyatakan pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) tetapi tidak terbuka, sehingga ia meminta bantuan pamdal untuk sidak bulan April 2023. Sidak tersebut atas perintah kepala biro umum.
Baca Juga:
"Rutan Kelas IIA Palu Hadirkan Layanan 'Sapa Keluarga' bagi Warga Binaan"
Dalam sidak tersebut ditemukan antara lain empat ponsel dan uang tunai Rp30 juta.
"Selanjutnya bahwa empat handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa dengan alasan terperiksa tidak tahu adanya perintah dari kepala biro umum untuk melakukan kloning sebelum dimusnahkan," kata Albertina.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.