WahanaNews.co, Jakarta – Firli Bahuri menghadirkan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra sebagai ahli dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Firli Bahuri Komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam.
Baca Juga:
Kasus Mobil Ugal-ugalan di Palmerah, Anak ASN Kemhan Jadi Tersangka
Yusril yang mengenakan kemeja putih memberikan keterangan sebagai ahli melalui sarana virtual. Yusril mulai diambil sumpah untuk memberikan keterangan sekitar pukul 16.05 WIB.
Melansir CNN Indonesia, selain Yusril, Firli juga menghadirkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai saksi meringankan. Dalam persidangan tersebut, Alex sempat ditanyakan Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) perihal bantuan hukum KPK kepada Firli.
"Apakah saudara mengetahui pemohon ini [Firli Bahuri] mendapatkan bantuan hukum dari lembaga KPK itu sendiri?" tanya Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Miliki Sabu, Residivis Asal Tapteng Ditangkap Polisi di Terminal Sibolga
"Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum tetapi kami akan memfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," jawab Alex.
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini menilai tidak etis kalau KPK membela tersangka kasus dugaan korupsi.
"Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela tersangka korupsi. Jadi, waktu itu disimpulkan seperti itu," ucap Alex.
"Kami tidak memberikan bantuan hukum tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan beliau [Firli Bahuri]," imbuhnya.
Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Tak terima, Firli mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Dalam sidang, Tim Bidkum PMJ membeberkan penerimaan uang miliaran rupiah oleh Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020-2023.
Sementara Firli melalui pengacaranya Ian Iskandar menuding kasus yang berjalan di Polda Metro Jaya tidak murni sebagai penegakan hukum. Firli menilai ada kepentingan Karyoto terkait kasus yang membuat dirinya menjadi tersangka.
[Redaktur: Alpredo Gultom]