WahanaNews.co | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang
praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Rabu (6/1/2021) siang.
Dalam persidangan, pengacara Rizieq Shihab dan polisi menyerahkan bukti-bukti kepada hakim.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Berdasarkan pantauan wartawan, sidang praperadilan dibuka sekitar pukul 13.30 WIB, dengan agenda
pembuktian.
Dalam sidang, pengacara Rizieq Shihab selaku pihak Pemohon dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku
pihak Termohon, sama-sama menyerahkan bukti-bukti tertulis, seperti dokumen dan
surat-surat.
Adapun hakim yang memimpin jalannya
sidang praperadilan, yakni Akhmad Sahyuti, menerima
bukti-bukti tertulis yang diserahkan kedua pihak.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Saat berita ini dibuat, sidang masih berlangsung dengan tetap menerapkan protokol
kesehatan Covid-19.
Pengacara Rizieq Shihab, M Kamil Pasha, menyebutkan, bukti-bukti yang dibawa dalam sidang
kali ini pada intinya terkait adanya kekaburan pasal saat penyelidikan,
penyidikan, dan penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Selain itu, pemanggilan saksi dianggap
tidak sah dan alat bukti dalam kasus itu tidak mencukupi.