WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa KPK menghadirkan saksi bernama Miftahul Huda dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dalam kesaksiannya, Miftahul menjelaskan gaji Gazalba sebagai dosen.
Melansir dari detikcom, Miftahul, yang juga seorang dosen, mengatakan Gazalba merupakan dosen tetap di Universitas Narotama, Surabaya, Jawa Timur. Dia mengatakan penyidik KPK pernah menanyakan soal gaji Gazalba ke kampus.
Baca Juga:
Kejagung Jual 967 Ribu Saham Benny Tjokro Senilai Rp37,87 Miliar
"Apa yang Saudara tahu dengan masalahnya Pak Gazalba sehingga Saudara pernah diperiksa oleh penyidik. Coba judulnya aja soal apa?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
“Saya juga kurang tahu, Yang Mulia. Jadi pada waktu itu ada surat dari penyidik datang ke kampus minta keterangan soal keuangan, penggajian, Yang Mulia," jawab Miftahul.
"Pak Gazalba dosen di sana, Pak?" tanya hakim.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Pembayaran Jasa Hukum SYL dari Uang Korupsi
"Benar, Yang Mulia," jawab Miftahul.
Miftahul mengatakan Gazalba mendapat gaji Rp 1,7 juta per bulan. Dia mengatakan gaji itu merupakan pembayaran untuk jasa Gazalba sebagai dosen tetap di Universitas Narotama.
"Berapa gajinya dari dokumen dari data yang ada?" tanya hakim.