WahanaNews.co | Menikahkan paksa korban dengan pelaku yang telah memperkosanya kerap kali menjadi solusi atas kasus perkosaan yang terjadi.
Pernikahan tetap dipaksakan walaupun korban terkadang menolak untuk dinikahkan.
Baca Juga:
Mahasiswi di Kupang Jadi Pemasok Bocah Usia 5 Tahun Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada
Padahal, negara melarang setiap warga negara untuk melakukan pemaksaan pernikahan. Pemaksaan pernikahan merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat dijerat pidana.
Hukum Memaksakan Korban dan Pelaku Perkosaan Menikah
Menikah merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara.
Baca Juga:
Parah! Bocah Perempuan di Tebet Dilecehkan Tetangganya Usai Ibadah Sholat Subuh
Hak untuk menikah diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 10 UU HAM menyatakan,
“1. Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Ayat 2 dari pasal ini menegaskan bahwa pernikahan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak dari kedua calon pasangan yang bersangkutan dan bukan karena paksaan.