WahanaNews.co, Jakarta – Kampanye akbar atau kampanye rapat umum merupakan salah satu metode kampanye dalam pemilihan umum (pemilu), yang mana pelaksanaannya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk Pemilu 2024, pelaksanaan kampanye rapat umum atau kampanye akbar diatur dalam Keputusan KPU (PKPU) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan umum Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca Juga:
Ribuan Pendukung Antusias Hadiri Kampanye Akbar Paslon PAHAM, Petronela-Hermanto Paparkan Menyeluruh Pembangunan Berkelanjutan Kota Sorong
Apa Itu Kampanye Rapat Umum?
Kampanye akbar atau kampanye rapat umum adalah kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum, yang merupakan salah salah satu metode kampanye pemilu yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu selama 21 hari sampai dengan akhir masa kampanye pemilu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, KPU menyusun dan menetapkan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum pada Pemilihan Umum Tahun 2024, setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari Pelaksana Kampanye Pemilu.
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Penyusunan jadwal kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum dilakukan oleh KPU. KPU melakukan penyusunan jadwal kampanye pemilu melalui metode rapat umum dengan ketentuan sebagai berikut:
Berdasarkan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum yang adil dan proporsional;
Kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum dilaksanakan secara serentak di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); dan