WahanaNews.co | Polisi telah mengamankan 11 tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Sedangkan tiga orang di antaranya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Benar ada 11 tersangka dan 3 tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, soal investasi bodong itu, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga:
PN Jaksel Tolak Gugatan Perdata Pengembalian Dana Korban DNA Pro
Identitas 11 tersangka itu adalah DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ, RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ, DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ, dan YTS sebagai Founder tim Founder 007.
Kemudian FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007, RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen, JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007, SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus, HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali, dan MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.
Sementara, tiga tersangka DPO adalah Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development, Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central, dan Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.
Baca Juga:
Polisi Sita Rp 307 Miliar Serta Amankan 11 Tersangka Trading DNA Pro
"Kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp 105.525.000.000. Selain itu, kita menyita uang tunai kurang lebih Rp Rp 112.525.057.172, uang rupiah Rp 5 miliar, GSD, ada juga emas 20 kilogram, ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah, ada Ferrari, ada Alphard, ada BMW, dan semua sudah kita sita," jelas Whisnu.
Adapun total uang dan nilai aset yang telah disita oleh kepolisian mencapai Rp 307.525.057.172. Sejauh ini sudah ada 3.621 korban yang melapor ke Polri.
"Dengan total kerugian kurang lebih Rp 551.725.456.972. Artinya dari tiga ribuan sekian, total kerugian yang disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp 551 miliar," Whisnu menandaskan.
Bos robot trading DNA Pro Daniel Abe (DA) meminta maaf atas kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan investasi. Hal itu disampaikannya saat konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Saya Daniel Abe, saya selaku Direktur Utama DNA Pro, saya meminta maaf sebesar-besarnya untuk para kolega, kepada keluarga, kepada member, dan saya sudah bertanggungjawab atas semua itu sampai detik ini," kata Daniel di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Menurut Daniel, aplikasi DNA Pro berkembang dengan cepat hingga memiliki member ribuan. Namun dalam perjalanannya, situasi membawa aplikasi tersebut ke dalam praktik skema ponzi.
"Awalnya, aplikasi DNA itu memang sangat baik. Tapi memang berkembangnya pesat untuk member, dan ketidaksiapan sistem kami, maka terjadilah skema piramida itu. Jadi memang skema piramida itu terjadi, dan skema piramida itu terjadi, uangnya memang balik ke member ke member lagi," jelas dia.
Daniel mengakui DNA Pro sebagai perusahaan yang dia bangun. Dia berharap industri serupa dapat mengikuti perkembangan zaman sehingga tidak merugikan banyak orang.
"Dan saya berterima kasih ke pihak Bareskrim dan pihak terkait yang sudah membantu sampai saat ini. Dan terakhir saya mau bilang bahwa industri robot trading supaya ke depannya harus lebih maju lagi dari sekarang," Daniel menandaskan.
Polisi sejauh ini telah menangkap 11 tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Tiga di antaranya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
"Benar ada 11 tersangka dan 3 tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022). [rin]