WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal dugaan korupsi kembali membayangi pengelolaan ibadah haji di Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024.
Baca Juga:
Kuak Skandal Lahan Rp 668 Miliar, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim
Nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, bahkan disebut-sebut berpeluang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan memeriksa Gus Yaqut dan sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui seluk-beluk pembagian kuota haji tambahan tersebut.
“Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini. Namun, tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK,” ujar Budi, Senin (23/6/2025).
Baca Juga:
KPK Buka Peluang Panggil 3 Eks Menaker Terkait Kasus TKA
Ia menambahkan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR yang sempat dibentuk pun bisa dipanggil jika dinilai relevan dengan kasus.
“Semua pihak tentu akan diminta keterangan ya. Tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara ini,” tegasnya.
KPK sendiri masih merahasiakan konstruksi kasus karena saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal.