WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG makin melebar setelah Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara periode 2025-2026.
Tersangka baru tersebut adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing atau GHS, yang disebut berperan dalam pencarian mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Baca Juga:
Sony Sonjaya Bongkar Dugaan CCTV Fiktif MBG Rp300 Miliar, Kejagung Diminta Usut Siapa Dalangnya
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka baru itu dilakukan setelah penyidik mendalami peran pihak swasta dalam pengelolaan program MBG.
Menurut Syarief, Glory Harimas Sihombing diminta oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN, Dadan Hindayana, untuk mencari mitra-mitra yayasan SPPG.
"GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH," ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga:
20 Kampus Terbaik Indonesia Versi QS WUR 2027, UI Masih Tak Tergoyahkan
Penyidik menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan peran Glory dalam proses pencarian mitra yayasan SPPG untuk pelaksanaan program MBG.
Atas perbuatannya, Glory langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Sebelum menetapkan Glory sebagai tersangka, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan lima orang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Kelima tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri atau AYS, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal atau YAT, Andri Mulyono.
Dengan penetapan Glory Harimas Sihombing, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG kini bertambah menjadi enam orang.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam pelaksanaannya, banyak SPPG diduga ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Selain itu, sejumlah yayasan yang menjadi mitra SPPG juga disebut tidak memenuhi syarat untuk menjalankan program tersebut.
Kejaksaan Agung juga menemukan adanya dugaan mark up harga dalam pengadaan barang yang menyebabkan kerugian dan tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG secara optimal.
Pengadaan yang turut disorot penyidik antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kasus ini menjadi sorotan karena program MBG merupakan salah satu program strategis yang menyasar pemenuhan gizi penerima manfaat, tetapi dalam praktiknya justru diduga disusupi kepentingan dan penyimpangan tata kelola.
Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam alur penunjukan mitra, pengadaan barang, hingga dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]