WahanaNews.co | Selain ke Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) juga melaporkan
Himbara, yang terdiri dari Bank BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri, ke
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pengenaan biaya saldo dan biaya
tarik tunai via ATM Link.
Diberitakan sebelumnya, PT Jalin Pembayaran Nusantara (JPN)
bersama Himbara bakal memberlakukan pengenaan biaya cek saldo dan biaya tarik
tunai itu mulai 1 Juni 2021.
Baca Juga:
Digugat Taruna Merah Putih, Rocky Gerung 2 Kali Tak Hadir di PN Jakpus
Ketua KKI, David
Tobing, mewakili konsumen Indonesia, menerangkan, ada
beberapa alasan yang mendasari pihaknya melaporkan Himbara ke KPPU.
"Pertama,
bank pada Himbara (Mandiri, BRI, BTN dan BNI) telah membuat Perjanjian dengan
Pelaku Usaha Pesaing untuk menetapkan harga atas suatu barang/jasa yang harus
dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama dengan
cara pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai bagi Nasabah ATM Link tanggal 1
Juni 2021 (melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha),"ujarnya, dalam
siaran pers yang diterima WahanaNews
pada Selasa (25/5/2021).
Kedua,
penetapan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai kepada nasabah ATM Link
merupakan perbuatan yang dapat mempengaruhi terjadinya praktik monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat.
Baca Juga:
Ini Alasan Advokat David Tobing Gugat Rocky Gerung ke PN Jakarta Selatan
Hal ini
juga tertera pada Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Ketiga,
saat ini ketergantungan masyarakat terhadap ATM sangat besar,
sehingga penetapan biaya cek saldo dan tarik tunai sangat merugikan masyarakat
dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
David
menilai, perbuatan Himbara tersebut merupakan persaingan semu, karena
tidak terjadi persaingan usaha dalam melayani konsumen.
"Seharusnya, Pelaku
Usaha saling bersaing melayani konsumen, tetapi ini malah menggerus uang
konsumen/masyarakat," kata David.
"KPPU
harus tegas menghentikan Kartel ini untuk melindungi Nasabah ATM Link maupun
masyarakat Indonesia pada umumnya," sambung dia. [dhn]