WahanaNews.co | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan, tiga dari lima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil
Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, yang diduga terlibat dalam kasus suap antara penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, dengan
Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, lengkap.
Kesimpulan itu diambil setelah MKD DPR
menggelar rapat pleno tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/5/2021).
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Ketua MKD DPR, Aboe Bakar Al-Habsyi,
menyatakan, pihaknya segera memanggil pihak pengadu dari tiga laporan
tersebut, dan segera melakukan proses penyelidikan.
"Dari lima itu, ada t iga yang sudah lengkap, dua [laporan] masih perlu dilengkapi.
Kami sudah sepakat, kami akan memanggil semua pelapor,
kami akan melakukan penyelidikan dengan waktu yang kita rencanakan, dan ini
akan berjalan secepatnya," ucap Aboe kepada wartawan di Kompleks Parlemen,
Selasa (18/5/2021).
Namun begitu, Aboe tak merinci
nama-nama pengadu yang berkas aduannya telah dinyatakan lengkap oleh pihaknya
tersebut.
Baca Juga:
JPU Sebut Azis Syamsuddin Merangkai Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru
Ia hanya berkata bahwa proses
pemanggilan para pengadu itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal DPP
PKS itu berkata bahwa pihaknya belum berencana untuk memanggil Azis yang
menjadi teradu dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik ini.
Menurutnya, pemanggilan Azis baru akan
dilakukan setelah pihaknya selesai meminta keterangan dari para pengadu.
"Kami tidak akan memanggil Azis
Syamsuddin dahulu sebelum selesai klarifikasi dengan pelapor," ucapnya.
Azis diketahui terseret dalam kasus
suap antara penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, dengan
Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
KPK menyebut, Wakil
Ketua Umum Partai Golkar itu meminta penyidik KPK, Stepanus, membantu Syahrial yang sedang terseret kasus dugaan korupsi.
KPK telah melakukan penggeledahan di
kantor Azis di DPR.
Komisi Antirasuah juga telah
menggeledah kediaman Azis.
Politikus Partai Golkar itu pun telah
dicekal selama enam bulan ke depan.
Tak berhenti di situ, Wakil Ketua
Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, mengadukan Azis ke MKD DPR RI, Senin
(26/4/2021).
Kurniawan menilai, Azis melanggar kode etik dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah
memeriksa Azis terkait dugaan pelanggaran etik Stepanus.
"Ya [diperiksa]," kata
anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono, kepada wartawan melalui
pesan tertulis, Senin (27/5/2021).
Namun, Harjono mengaku tak tahu hasil
pemeriksaan terhadap Azis, lantaran dirinya tidak terlibat dalam
proses pemeriksaan tersebut. [qnt]