Peneliti ICW Diky Anandya mencurigai keberpihakan pansel kepada calon dengan latar belakang penegak hukum.
"Ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat tentang independensi Pansel dalam bekerja. Potensi keberpihakan yang berlebih pada aparat penegak hukum disinyalir sedang terjadi pada proses seleksi kali ini," ujar Diky melalui keterangan tertulis, Kamis (8/8).
Baca Juga:
KSP Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Rico Pasaribu
"Sederhananya, pansel seperti meyakini sebuah 'mitos' yang sebenarnya keliru terkait adanya keharusan aparat penegak hukum mengisi struktur Komisioner KPK," lanjut dia.
Enam belas Capim KPK dimaksud yaitu Irjen Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng); Irjen Didik Agung Widjanarko (Deputi Korsup KPK); Komjen RZ Panca Putra (Sekretaris Utama Lemhanas); Komjen Setyo Budiyanto (Irjen Kementan); Irjen (purn) Sang Made Mahendra Jaya; Brigjen Rakhmad Setyadi (Stafsus Menpan RB); Komjen Agung Setya Imam Effendi (Sekretaris Utama BIN); dan mantan Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra.
Kemudian empat orang jaksa yaitu Andi Herman, Fitroh Rohcahyanto, Harli Siregar dan Sugeng Purnomo.
Baca Juga:
Moeldoko Ungkap Perbedaan soal Kratom dan Arahan Jokowi ke BRIN
Sementara dari hakim ada Albertus Usada, Ibnu Basuki Widodo, Minanoer Rachman dan Rios Rahmanto.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.