WahanaNews.co, Jakarta – Alasan di balik komposisi panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 didominasi unsur pemerintah, Kantor Staf Presiden (KSP) menyebut kejar waktu menjadi.
Diketahui, komposisi pansel capim KPK terdiri dari lima perwakilan pemerintah dan empat perwakilan masyarakat sipil.
Baca Juga:
10 Nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK Segera Diumumkan Pansel
"Jadi intinya ini untuk menjamin tepat waktu karena akhir bulan harus naik ke Setneg dan Juni harus sudah mulai bekerja pansel," kata Tenaga Ahli KSP Yusuf Gumilang dalam Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (13/5/2024).
Yusuf juga menjelaskan pertimbangan lain mengapa pemerintah mengejar waktu agar pansel capim KPK segera dapat bekerja.
Ia menyebut hal itu erat kaitannya dengan periode pimpinan KPK saat ini melampaui masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang akan berakhir pada Oktober 2024.
Baca Juga:
Pansel KPK Sebut Seleksi Capim Berlangsung Ketat
Oleh karena itu, Yusuf mengungkapkan, ada faktor urgensi dalam pembentukan pansel capim KPK kali ini.
"Sebenarnya pertimbangannya dalam konteks ini lebih pada kita menjamin prosesnya bisa cepat berjalan," jelas dia.
"Karena jujur saja, perubahan pimpinan KPK yang sekarang kan melampaui masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Kita tahu ada urgensi ke sana," sambung dia.